PAKET AQIQAH MAGELANG
TARBIYAH AQIQAH (Paket Aqiqah Magelang)
I. PENDAHULUAN
Aqiqah adalah suatu tradisi Islam yang mana telah ada sejak zaman Nabi
saw. Yakni selamatan atas kelahiran seorang bayi ke dunia. Kelahiran
bayi dirayakan merupakan sebagai rasa syukur terhadap Allah swt yang
mana terlahirnya anak didunia. Tradisi ini bertujuan untuk menjamu
dengan memasak daging yang mana mempunyai tujuan yang baik yakni bentuk
sosial yang mana adanya interaksi sosial masyarakat.
Bila ‘aqiqah’ diakui sebagai “Sunnah” Rasulullah saw., apakah esensi
“sunnah”nya terletak pada hari pelaksanaannya, ataukah pada hewan yang
disembelih, ataukah jumlah hewan yang disembelih untuk bayi laki-laki
dua ekor kambing dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan, ataukah
terletak pada aspek lainnya, misalnya nilai syukur atas kelahiran sang
bayi. (Paket Aqiqah Magelang)
Dikalangan masyarakat memandang membuat aqiqah anak-anak itu memang
benar-benar perintah agama. Dalam pelaksanaan aqiqah ini mempunyai tata
cara tentang bagaimana pelaksanaan, syarat-syarat binatang dan hukum
tentang aqiqah, lebih jelasnya akan dibahas dalam makalah ini.
II. RUMUSAN MASALAH
Apa Pengertian Aqiqah?
Apa Dasar Hukum Aqiqah?
Seperti apakah ketentuan hewan Aqiqah?
Bagaimanakah pelaksanaan Aqiqah?
Bagaimana tata cara pembagian daging Aqiqah?
III. PEMBAHASAN
Pengertian Aqiqah
Aqiqah berasal dari kata aqiq yang berarti rambut bayi yang baru lahir.
Karena itu aqiqah selalu diartikan mengadakan, selamatan lahirnya
seorang bayi dengan menyembelih hewan (sekurangnya seekor kambing).[1]
Menurut istilah syara’ artinya menyembelih ternak pada hari ketujuh dari
kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi nama dan rambutnya di
potong.[2]
Sebenarnya banyak sekali pengertian aqiqah, namun dari kesemuanya dapat
diambil titik tengah sebagai berikut:
Aqiqah merupakan upacara ritual yang dilaksanakan pada saat lahirnya
keluarga baru atau kelahiran baru.
Upacara ritual aqiqah terdiri dari beberapa bagian anatara lain
menyembelih hewan, memotong rambut, sedekah, pemberian nama, serta acara
lainnya.
Inti aqiqah adalah ungkapan rasa syukur yang dituangkan dalam
kurban, sedekah, emas atau perak ataupun berupa makanan.[3]
Dasar Hukum Aqiqah
Hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan
sulit, “Aqiqah dilakukan Rasulullah dan Sahabat”. Seperti diketahui
kelahiran seorang bayi merupakan berita yang sangat menggembirakan bagi
orang tua karena itu sudah sepantasnya dirayakan dengan diselamati
sebagai tanda syukur pada Allah swt. Tetapi kemiskinan dan kekayaan
diantara umat islam menjadikan aqiqah sulit dilaksanakan apibila
hukumnya wajib bagi orang miskin. Perintah Nabi berkenaan dengan
penyembelihan aqiqah ini sudah disepakati oleh seluruh madzhab sebagai
anjuran (amar-linnadab) bukan (amar-liwujub) atau perintah wajib. Ini
berarti apabila ada keluarga yang sama sekali tidak menyembelih aqiqah
untuk anak-anaknya, maka tidak ada dosa atau hutang baginya untuk
membayarnya dimasa tua atau setelah kaya nanti. Akan tetapi dalam
pandangan lain terdapat di dalam hadis Rasulullah yang berbunyi:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ
سَابِـعِـهِ وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ
“Setiap anak yang lahir tergadai aqiqahnya yang disembelih pada hari
ketujuh, dan pada hari itu ia diberi nama dan digunduli rambutnya.”
(Hadits Sahih Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah,
Baihaqi dan Hakim).[4]
Menurut hadis diatas ada yang menyatakan bahwa menyembelih hewan aqiqah
itu wajib dan bila dimasa kecilnya belum di aqiqahkan maka setelah tua
dia sendiri wajib mengeluarkan aqiqahnya.
Menurut madzhab Hanafi, aqiqah hukumnya mubah dan tidak sampai mustahab
(dianjurkan). Hal itu dikarenakan pensyariatan qurban telah menghapus
seluruh syariat sebelumnya yang berupa penumpahan darah hewan seperti
aqiqah, rajabiyah dan ‘atirah.
Dengan demikian, siapa yang mau mengerjakan ketiga hal ini tetap
diperbolehkan, sebagaimana juga dibolehkan tidak mengerjakannya.
Penghapusan seluruh hal ini berlandaskan pada ucapan Aisyah, “Syariat
kurban telah menghapus seluruh syariat berkenaan dengan penyembelihan
hewan yang dilakukan sebelumnya”.[5] (Paket Aqiqah Magelang)
Ketentuan Hewan Aqiqah
Banyak ulama berpendapat bahwa semua hewan yang dijadikan hewan kurban,
yaitu: unta, sapi, kerbau, kambing, domba, dapat dijadikan hewan
aqiqah.[6] Sedangkan syarat-syarat hewan yang dapat disunahkan untuk
aqiqah itu sama dengan syarat yang ada pada hewan kurban, baik dari segi
jenisnya, ketidak cacatannya, kejelasannya.
Syarat-syarat hewan yang bisa (sah) untuk dijadikan aqiqah itu sama
dengan syarat-syarat hewan untuk kurban, yaitu:
Tidak cacat.
Tidak berpenyakit.
Cukup umur, yaitu kira-kira berumur satu tahun.
Warna bulu sebaiknya memilih yang berwarna putih.[7]
Jenis hewan yang disembelih Rasulullah saw dalam aqiah saat itu bukanlah
inti drii aqiqah itu sendiri, sehingga andaikan diubah dengan seekor
burung kecil bahkan tidak menyembelih hewan melainkan sekedar nasi dan
lauk pauk pun selama berniat mensyukuri nikmat lahirnya putra sah
disebut aqiqah.[8]
Pelaksanaan Aqiqah
Ada dua hadis yang menerangkan tentang jumlah binatang aqiqah yang
disembelih untuk seorang anak. Hadist yang pertama, menerangkan bahwa
Rasulullah saw mengaqiqahkan cucu laki-laki beliau, masing-masing dengan
seekor kambing.
(ا (رواه أبو داودعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا
كَبْشًArtinya: “Dari Ibnu Abbas, bahwasannya Rasulullah SAW mengaqiqahi
untuk hasan dan Husain dengan masing-masing satu kambing (HR Abu Daud
dengan riwayat yang shahih).”[9]
Sedangkan hadis yang kedua menerangkan bahwa seorang anak laki-laki
diaqiqahkan dengan dua ekor kambing, sedang anak perempuan diaqiqahkan
dengan seekor kambing.[10] Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ قَاَلَ : قَاَلَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى
اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ
وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ
الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ . (رواه احمد وابو داود والنسائى)
Artinya : ” Telah berkata Rasulullah SAW : Barang siapa diantara kamu
ingin beribadat tentang anaknya hendaklah dilakukannya, untuk anak
laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan
seekor kambing “.
(HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai.)
Sunnah untuk mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor kambing ini
hanya berlaku untuk orang yang mampu melaksanakannya, karena tidak semua
orang untuk mengaqiqahi bayi laki-laki dengan dua kambing. Ini termasuk
pendapat yang wasath (tengah-tengah) yang menghimpun berbagai
dalil.[11]
Menurut banyak ulama’ aqiqah itu hanya berlaku bagi anak kecil, namun
sebagian ulama lain menyatakan bahwa aqiqah boleh dilakukan setelah
seseorang itu dewasa.[12] Penyembelihan hewan aqiqah sebaiknya
dilaksanakan pada hari ke-7 atau hari ke-14 dan jika tidak bisa maka
kapan saja.
Dari kedua pendapat ini dapat diambil kesimpulan bahwa penyembelihan
aqiqah yang paling baik ialah dilakukan pada hari ke-7 dari hari
kelahiran seorang anak, sedang bagi orang yang belum diaqiqahkan, maka
aqiqah itu dapat dilakukan setelah umur dewasa. (Paket Aqiqah Magelang)
Perbuatan-perbuatan yang baik dilakukan pada waktu anak baru lahir,
antara lain:
Mengadzankan dan mengiqamatkan
Disunatkan mengazankan anak laki-laki dan mengiqomatkan anak perempuan
yang baru lahir, sehingga kata-kata yang pertama kali dienegar oleh
seorang anak yang baru lahir itu adalah perkataan yang baik.
Memberi nama
Rasulullah menganjurkan agar orang tua segera memberi nama anaknya yang
baru lahir. Para ulama sepakat bahwa perkataan yang dijadikan nama anak
yang baru lahir itu adalah perkataan yang mempunyai arti yang baik
seperti Abdullah. Dan haram hukumnya memberi nama anak dengan perkataan
yang mengandung unsur atau arti syirik, seperti abdul uzza, abdul ka’bah
dan sebagainya.
Mencukur rambut
Sunat hukumnya mencukur rambut anak yang baru lahir, sekurang-kurangnya
menggunting tiga helai rambut. Biasanya dilakukan waktu mengaqiqahkannya
dan waktu memberi nama. Menurut imam malik, disamping mencukur rambut
rambut sunat pula hukumnya besedekah, sekurang-kurangnya seharga perak
seberat rambut yang dipotong itu.[13]
Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mencukur rambut bayi, yaitu:
1. Diawali dengan membaca basmallah.
2. Arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri.
3. Dicukur secara keseluruhan (gundul) sehingga tidak ada kotoran yang
tersisa.
4. Rambut hasil cukuran ditimbang dan jumlah timbangan dinilai dengan
nilai emas atau perak kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.[14]
Tata cara pembagian daging aqiqah.
Dalam pembagian daging aqiqah sama dengan pembagian daging qurban namun
ada beberapa perbedaan dalam aqiqah diantaranya:
Disunnahkan memasak daging sembelihan aqiqah dan tidak memberikannya
dalam keadaan mentah. Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Tuhfatul Maudud,
yang berbunyi: “ memasak daging aqiqah termasuk sunnah.” [15]
Disunahkan untuk memakan sebagian daging aqiqah serta menghadiahkan
dan menyedekahkan masing-masing sebanyak sepertiga dari daging seperti
hewan qurban.
IV. KESIMPULAN
Aqiqah diartikan mengadakan, selamatan lahirnya seorang bayi dengan
menyembelih hewan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, yang pada hari
itu anak diberi nama dan rambutnya di potong atas rasa syukur kepada
Allah SWT.
Hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad. Perintah Nabi berkenaan dengan
penyembelihan aqiqah ini sudah disepakati oleh seluruh madzhab sebagai
anjuran (amar-linnadab) bukan (amar-liwujub) atau perintah wajib.
(Paket Aqiqah Magelang)
Ulama berpendapat bahwa semua hewan yang dijadikan hewan kurban, yaitu:
unta, sapi, kerbau, kambing, domba, dapat dijadikan hewan aqiqah. Jenis
hewan yang disembelih Rasulullah saw dalam aqiqah saat itu bukanlah
inti drii aqiqah itu sendiri, sehingg andaikan diubah dengan seekor
burung kecil bahkan tidak menyembelih hewan melainkan sekedar nasi dan
lauk pauk pun selama berniat mensyukuri nikmat lahirnya putra sah
disebut aqiqah.
Ada dua hadis yang menerangkan tentang jumlah binatang aqiqah yang
disembelih untuk seorang anak. Hadist yang pertama, menerangkan bahwa
Rasulullah saw mengaqiqahkan cucu laki-laki beliau, masing-masing dengan
seekor kambing Sedangkan hadis yang kedua menerangkan bahwa seorang
anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing, sedang anak
perempuan diaqiqahkan dengan seekor kambing.
Dalam pembagian daging aqiqah sama dengan pembagian daging qurban namun
ada beberapa perbedaan yaitu disunahkan memasak daging aqiqah dalam
pembagiannya. Disunahkan untuk memakan sebagian daging aqiqah serta
menghadiahkan dan menyedekahkan masing-masing sebanyak sepertiga dari
daging seperti hewan qurban.
Komentar
Posting Komentar