ZAKAT MAAL

Apakah Itu Zakat Maal?  

Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.

Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

UU tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.

Hukum Zakat dalam Islam  

Hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab.

Bagi mereka yang mampu secara ekonomi diwajibkan menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.

Berikut syarat-syarat seseorang yang wajib hukumnya membayar zakat:
  1. Islam.
  2. Merdeka.
  3. Berakal dan baligh.
  4. Hartanya memenuhi nisab. 

Perhitungan Zakat Maal (Harta Kekayaan) 

Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut: Zakat Maal = 2,5% X jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.

Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000. Namun, karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka hitungan zakat maal-nya sebesar: Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.

Siapa Saja Golongan Penerima Zakat?   

Mereka yang berhak menerima zakat menurut kaidah Islam dibagi menjadi 8 golongan, yaitu:

    1. Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta atau hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
    2. Miskin: Mereka yang memiliki sedikit harta, tetapi penghasilannya tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
    3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
    4. Mu'allaf: Mereka yang baru masuk/ memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
    5. Hamba Sahaya: Mereka yang ingin memerdekakan dirinya.
    6. Gharimin: Mereka yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal, akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.
    7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah. Misalnya, dakwah, perang dan lain sebagainya.
    8. Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.
     
     Apa Saja Manfaat Memberikan Zakat?  

    Dengan menunaikan kewajiban membayar zakat, ada beragam kebaikan dan manfaat yang akan Anda peroleh. Berikut manfaat zakat bagi diri sendiri dan orang lain:

    • Membersihkan harta dan jiwa.
    • Pengendali diri seseorang dari sifat tamak harta dan kufur nikmat.
    • Membersihkan dan mengikis perilaku/akhlak buruk seseorang.
    • Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT.
    • Memberikan kemudahan seseorang untuk menerima kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
    • Salah satu bentuk dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam.
    • Sarana mengurangi kesenjangan sosial antara masyarakat yang berkecukupan dengan golongan yang kekurangan.
     
     

     

     

     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aqiqah Danurejan Jogja

AQIQAH KENDAL MURAH

AQIQAH SUKABUMI MURAH