HUKUM MEMBAYAR ZAKAT ONLINE
Allah menitipkan harta benda kepada Sahabat bukan hanya untuk diri
sendiri, tetapi juga berbagi ke orang-orang sekitar. Surat At-Taubah
ayat 103 menyebutkan bahwa zakat mensucikan harta:
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka” (QS. At-Taubah 103)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk wajib membayar zakat,
baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Zakat merupakan cara
membersihkan harta kita serta menjadi manusia yang bermanfaat dengan
membantu sesama.
Ketika membayar zakat, biasanya kita perlu
melakukan doa sebagai tanda terima dari zakat yang telah kita berikan.
Apakah doa tersebut termasuk wajib atau sunnah? Lalu, bagaimana dengan
zakat online yang langsung membayar lewat dunia maya tanpa bertemu
dengan amilnya?
Hukum Bayar Zakat Online
Pada
dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul
juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda
dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.
Unsur
yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan
penerima zakat. Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta
mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta
zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima
zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Adapun unsur penting lainnya,
meskipun tidak harus, dalam penyerahan zakat adalah yaitu pernyataan
zakat dan doa penerima zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam
Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus
menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan
adalah zakat.
Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi
zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia
serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian,
seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil
zakat.
Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan
dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan
konfirmasi zakat secara tertulis. Konfirmasi tertulis itu merupakan
salah satu bentuk pernyataan zakat.
Lalu, konfirmasi zakat atau
transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam
mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.
Sementara
itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut bila ijab dan qabul dalam zakat
adalah sunnah, berbeda dengan ijab dan qabul dalam pernikahan yang
hukumnya wajib. Dalam transaksi komersial dan zakat, hukum ijab dan
qabul adalah sunnah.
Ada pula Buya Yahya yang memberikan arahan
bagi seseorang yang membayarkan zakat secara online hendaknya si
pembayar zakat (muzakki) memperhatikan kemaslahatan orang sekitar.
Jangan sampai seseorang membayar zakat secara online yang disalurkan ke
wilayah yang jauh, padahal tetangga kita sesungguhnya sangat membutuhkan
bantuan.
Dari penjelasan bberapa tokoh ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membayarkan zakat fitrah secara online adalah boleh dan sah. Namun, kita harus tetap memastikan distribusi zakat dilakukan transparan dan tepat sasaran.
Bagaiaman Cara Bayar Zakat Secara Online?
Lembaga
Amil Zakat Nurul Hayat merupakan Lembaga zakat nasional resmi diakui
oleh BAZNAS sebagai lembaga penghimpun sekaligus penyalur dana zakat.
Banyak program kemanfaatan yang telah dilakukan oleh LAZNAS Nurul Hayat.
Untuk semakin memperluas manfaat kepada mustahik, LAZNAS Nurul Hayat
juga menyediakan platform Zakat Online sehingga bayar zakat, infaq makin
mudah cukup dari rumah aja. Caranya klik zakatkita.org
klik zakatkitaorg
Komentar
Posting Komentar