SEJARAH ZAKAT DI INDONESIA
Sejarah Zakat di Indonesia Awal Mula Terbentuknya
Sejarah
Zakat di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak kedatangan Islam di
Nusantara pada awal abad ke 7 M1), meskipun kesadaran masyarakat Islam
terhadap zakat pada waktu itu ternyata masih menganggap zakat tidak
sepenting shalat dan puasa. Padahal walaupun tidak menjadi aktivitas
prioritas, kolonialis Belanda menganggap bahwa seluruh ajaran Islam
termasuk zakat merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Belanda
kesulitan menjajah Indonesia khususnya di Aceh sebagai pintu masuk.
Pada
masa kekuasaan kerajaan Aceh, kantor pembayaran zakat berlangsung di
masjid-masjid. Imam dan penghulu ditugaskan untuk memimpin kegiatan
keagamaan dan mengelola keuangan masjid yang bersumber dari zakat,
infaq, dan wakaf.
Sejarah zakat di indonesia
Pada
masa penjajahan, zakat berperan menjadi sumber dana bagi perjuangan
kemerdekaan. Setelah tahu manfaat dan kegunaan zakat seperti itu,
Pemerintah Hindia Belanda melemahkan sumber keuangan perjuangan dengan
melarang semua pegawai, priyayi, dan masyarakat pribumi mengeluarkan
zakat harta mereka.
Atas hal tersebut, Pemerintah Belanda melalui
kebijakannya Bijblad Nomor 1892 tahun 1866 dan Bijblad 6200 tahun 1905
melarang petugas keagamaan, pegawai pemerintah dari kepala desa sampai
bupati, termasuk priayi pribumi ikut serta dalam pengumpulan zakat.
Peraturan tersebut mengakibatkan penduduk di bebe-rapa tempat enggan
mengeluarkan zakat atau tidak memberikannya kepada peng-hulu dan naib
sebagai amil resmi waktu itu, melainkan kepada ahli agama yang
dihormati, yaitu kiyai atau guru mengaji.
Ketika terdapat tradisi
zakat dikelola secara individual oleh umat Islam. K.H. Ahmad Dahlan
sebagai pemimpin Muhammadiyah mengambil langkah mengorganisir
pe-ngumpulan zakat di kalangan anggotanya.
Menjelang kemerdekaan, praktek pengelolaan zakat juga pernah dilakukan oleh umat Islam ketika Majlis Islam ‘Ala Indonesia
(MIAI), pada tahun 1943, membentuk Baitul Maal untuk mengorganisasikan
pengelolaan zakat secara terkoordinasi. Badan ini dikepalai oleh Ketua
MIAI sendiri, Windoamiseno dengan anggota komite yang berjumlah 5 orang,
yaitu Mr. Kasman Singodimedjo, S.M. Kartosuwirjo, Moh. Safei, K.
Taufiqurrachman, dan Anwar Tjokroaminoto.
Dalam waktu singkat,
Baitul Maal telah berhasil didirikan di 35 kabupaten dari 67 kabupaten
yang ada di Jawa pada saat itu. Tetapi kemajuan ini menyebabkan Jepang
khawatir akan munculnya gerakan anti-Jepang. Maka, pada 24 Oktober 1943,
Jepang memaksa MIAI untuk membubarkan diri. Praktis sejak saat itu
tidak ditemukan lagi lembaga pengelola zakat yang eksis.
Sejarah Zakat di Indonesia Pasca Merdeka
Setelah
Indonesia merdeka, pada tahun 1968 pemerintah ikut membantu pemungutan
dan pendayagunaan zakat. Ini ditandai dengan dikeluarkannya peraturan
Menag No.4 dan 5/1968, yakni tentang pembentukan Badan Amil Zakat.
Bahkan pada tanggal 20 Oktober 1968 mengeluarkan anjuran untuk
menghimpun zakat secara teratur dan terorganisasi.
Namun demikian
pernyataan tersebut tidak ada tindaklanjut, yang tinggal hanya
teranulirnya pelaksanaan Peraturan Menteri Agama terkait dengan zakat
dan baitul maal tersebut. Penganuliran Peraturan Menteri Agama No. 5
Tahun 1968 semakin jelas dengan lahirnya Instruksi Menteri Agama No 1
Tahun 1969, yang menyatakan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama No 4 dan
No 5 Tahun 1968 ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dengan
latar belakang tanggapan atas pidato Presiden Soeharto 26 Oktober 1968,
11 orang alim ulama di ibukota yang dihadiri antara lain oleh Buya
Hamka menge-luarkan rekomendasi perlunya membentuk lembaga zakat
ditingkat wilayah yang kemudian direspon dengan pembentukan BAZIS DKI
Jakarta melalui keputusan Gubernur Ali Sadikin No. Cb-14/8/18/68 tentang
pembentukan Badan Amil Zakat berdasarkan syariat Islam tanggal 5
Desember 1968.
Pada tahun 1969 pemerintah mengeluarkan Keputusan
Presiden No. 44 tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Penggunaan Uang
Zakat yang diketuai Menko Kesra Dr. KH. Idham Chalid. Perkembangan
selanjutnya di lingkungan pegawai kemente-rian/lembaga/BUMN dibentuk
pengelola zakat dibawah koordinasi badan kero-hanian Islam setempat.
Keberadaan pengelola zakat semi-pemerintah
secara nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 29 dan No. 47 Tahun 1991 tentang
Pembinaan BAZIS yang diterbitkan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri setelah melalui Musyawarah Nasional MUI IV tahun 1990. Langkah
tersebut juga diikuti dengan dikeluarkan juga Instruksi Men-teri Agama
No. 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis BAZIS sebagai aturan
pelaksanaannya.
Baru pada tahun 1999, pemerintah melahirkan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam
Undang-Undang tersebut diakui adanya dua jenis organisasi pengelola
zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga
Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh
pemerintah. BAZ terdiri dari BAZNAS pusat, BAZNAS Propinsi, dan BAZNAS
kabupaten/kota.
Sebagai implementasi UU Nomor 38 Tahun 1999 dibentuk Badan Amil Zakat Na-sional
(BAZNAS) dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2001. Dalam Surat Keputusan ini disebutkan tugas dan fungsi BAZNAS
yaitu untuk melakukan penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Langkah
awal adalah mengupayakan memudahkan pelayanan, BAZNAS menerbitkan nomor
pokok wajib zakat (NPWZ) dan bukti setor zakat (BSZ) dan bekerjasama
dengan perbankan dengan membuka rekening penerimaan dengan nomor unik
yaitu berakhiran 555 untuk zakat dan 777 untuk infak. Dengan dibantu
oleh Kementerian Agama, BAZNAS menyurati lembaga pemerintah serta luar
negeri untuk membayar zakat ke BAZNAS.
Pada tanggal 27 oktober
2011, pemerintah dan DPR RI menyetujui undang-undang pengelolaan zakat
pengganti undang-undang nomor 38 tahun 1999 yang kemudian diundangan
sebagai UU Nomor 23 tahun 2011 pada tanggal 25 November 2011. UU ini
menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2)
meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraaab masyarakat
dan penanggulangan kemiskinan. UU mengatur bahwa kelembagaan pengelola
zakat harus terintegrasi dengan BAZNAS sebagai coordinator seluruh
pengelola zakat, baik BAZNAS Provinsi, BAZNAS kabupaten/Kota maupun LAZ.
Kemudian dengan izin Allah LAZ Nurul Hayat mendapat izin
sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional pertama di Indonesia pada tahun
2011. Kemudian disusul oleh LAZ yang lainnya untuk membantu memeratakan
pengelolaan zakat di Nusantara.
Sekarang bayar zakat makin mudah bisa via online saja, caranya cukup klik zakatkita.org
klik zakatkitaorg
Komentar
Posting Komentar