HUKUM SEDEKAH UANG RIBA
Hukum Sedekah Uang Riba (Bunga Bank)
Pembahasan
tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik.
Karena ketika buku itu ditulis, bank-bank konvensional seperti sekarang
belum ada. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu
merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai
praktik perbankan. Nah, hukum sedekah uang riba atau bunga bank ini
bagaimana? akan kita ulas dalam artikel ini.
Hukum Mengambil Bunga Bank
Ulama
sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka
berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk
kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pendapat
pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh
diambil. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh
Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan dalam banyak
risalah beliau.
Suatu ketika Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 109/9. Ada yang menanyakan pada beliau rahimahullah:
“Bagaimana
pendapatmu mengenai penghasilan seseorang dari amal ribawi baik melalui
bank ribawi atau dari beberapa serikat? Lalu bagaimana cara membebaskan
diri dari riba semacam ini? Apakah boleh hasil riba tersebut diberikan
pada berbagai amalan kebaikan seperti pembangunan masjid dan semacamnya
atau untuk melunasi utang pada sebagian kaum muslimin, memberikan pada
kerabat yang membutuhkan atau mungkin harta riba semacam ini dibiarkan
begitu saja, tidak diambil sedikit pun? Jazakumullah khoiron.
Beliau rahimahullah menjawab:
Adapun jika harta riba tersebut belum diambil, maka harta tersebut
tidak halal untuk diambil dan harta riba tadi harus dibiarkan begitu
saja. Karena Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).” (QS. Al Baqarah: 278).
Maksudnya adalah
tinggalkan sisa riba tersebut. … Siapa saja yang telah melakukan amalan
ribawi, lalu dia tidak mengambil riba tersebut, maka dia wajib
meninggalkan riba tersebut kemudian bertaubat pada Allah ‘azza wa jalla.
Adapun jika seseorang telah mengambil riba tersebut karena tidak tahu
bahwa itu riba dan tidak tahu bahwa riba itu haram, maka taubat akan
menutupi kesalahan sebelumnya dan riba tersebut (sebelum datang
larangan) telah menjadi miliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah,
فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ
“Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti
(dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan).” (QS. Al Baqarah: 275)
Adapun jika seseorang
telah mengambil riba tersebut dan dia mengetahui bahwa riba tersebut
haram, namun dia adalah orang yang lemah dalam hutang, sedikit ilmu,
maka dia boleh bersedekah dengan riba tersebut. Bisa saja dia manfaatkan
untuk membangun masjid, juga jika dia orang yang tidak mampu lunasi
hutangnya, boleh untuk melunasi hutangnya, jika mau, boleh juga
diserahkan pada kerabatnya yang membutuhkan. Ini semua adalah baik.
Pendapat kedua,
dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurkan ke kegiatan sosial
kemasyarakatan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh
Ibnu Jibrin, ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk
para mujahid. Setelah menjelaskan larangan menabung di bank kecuali
darurat, beliau menegaskan,
“….dia boleh mengambil keuntungan
yang diberikan oleh bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan
disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia salurkan untuk kegiatan
sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, dan semacamnya.
Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya
akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan
menghalangi dakwah Islam…” (Fatawa Islamiyah, 2:884)
Bahkan Syaikh Muhammad Ali Farkus
dalam keterangannya menjelaskan, “Bunga yang diberikan bank, statusnya
haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin dengan
niat sedekah atas nama orang yang dizalimi (baca: nasabah). Demikian
juga boleh disalurkan untuk semua kegiatan yang bermanfaat bagi kaum
muslimin, termasuk diberikan kepada fakir miskin.
Karena semua
harta haram, jika tidak diketahui siapa pemiliknya atau keluarga
pemiliknya maka hukum harta ini menjadi milik umum, dimana setiap orang
berhak mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan umum. Allahu
a’lam.
Hukum Sedekah Uang Riba /Bunga Bank Untuk Masjid?
Dengan
mengambil pendapat ulama yang membolehkan mengambil riba di bank,
pertanyaan selanjutnya, bolehkan menyalurkan riba tersebut untuk
kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, pesantren atau
kegiatan dakwah lainnya?
Pendapat pertama,
tidak boleh menggunakan uang riba untuk kegiatan keagamaan. Uang riba
hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir
miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa
dan penelitian) Arab Saudi. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no.
16576.
Pendapat ini juga difatwakan Penasihat Syariah Baitut
Tamwil (Lembaga Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya no. 42. Mereka
beralasan mendirikan masjid harus bersumber dari harta yang suci.
Sementara harta riba statusnya haram.
Pendapat kedua,
boleh menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Karena bunga bank
bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk
kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi
masalah. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh
Abdullah bin Jibrin. Sebagaimana dikutip dalam Fatawa Islamiyah, 2:885
Perlu diperhatikan
bahwa bunga bank yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan
hartanya. Karena itu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang
manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya. Bahkan walaupun
berupa pujian. Oleh sebab itu, ketika Anda hendak menyalurkan harta
riba, pastikan bahwa Anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan
itu. Mungkin bisa Anda serahkan secara diam-diam, atau Anda jelaskan
bahwa itu bukan uang Anda, atau itu uang riba, sehingga penerima yakin
bahwa itu bukan amal baik Anda.
Dapat disimpulkan
bahwa bunga bank itu riba dan hukumnya haram, sehingga itu bukan hak
kita dan tidak boleh kita konsumsi. Adapun jika diambil untuk
disedekahkan boleh. Hanya saja harta riba itu akan dimanfaatkan untuk
fasilitas umum yang bisa digunakan oleh banyak orang. Hukum sedekah uang
riba juga pernah dibahas juga oleh ustad Abdul shomad:
“Riba itu
haram, kotor sehingga seseorang tidak bisa mencuci pakaian najis
menggunakan air kencing yang najis agar pakaian tersebut menjadi suci.
Yang dapat digunakan untuk mensucikan pakaian najis hanyalah air yang
dapat mensucikan.”
Uang haram dipakai untuk ibadah haji, maka hajinya tidak diterima oleh Allah SWT dan tidak akan pernah menjadi haji yang mabrur.
“Islam mengajarkan bersih awalnya, bersih tengahnya, bersih ujungnya,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Dengan
demikian tidak ada lagi alasan seseorang sengaja menghasilkan uang
haram untuk niat sedekah di jalan Allah, karena Allah tidak akan
menerimanya.
Wallahualam.
Komentar
Posting Komentar